Struktur Organisasi

image

Desa Miagan dalam Pola Klasifikasinya termasuk dalam desa swakarya, dimana desa swakarya adalah desa yang sedang dalam proses transisi menuju kemajuan, dengan masyarakat yang mulai memanfaatkan sumber daya dan teknologi baru.

Dalam melaksanakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Desa Miagan di Tahun 2024 desa Miagan telah melakukan perubahan pada Strutur Perangkat Desa dengan menerapkan Pola Maksimal yaitu 1 (Satu) Sekretaris Desa, 3 (Tiga) Kepala Seksi dan 3 (Tiga) Kepala Urusan dengan dibantu dua Kepala Kewilayahan Yaitu Kepala Dusun Miagan dan Kepala Dusun Pandean.

Perubahan  Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Peraturan Desa Miagan Tahun  telah dituangkan dalam Peraturan Desa Miagan Nomor  03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Miagan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Miagan. selain itu ditahun 2023 Desa Miagan melalui Indeks Desa Membangun memperoleh status sebagai desa Mandiri.