Struktur Organisasi

Desa Miagan dalam Pola Klasifikasinya termasuk
dalam desa swakarya, dimana desa swakarya adalah desa yang sedang dalam proses
transisi menuju kemajuan, dengan masyarakat yang mulai memanfaatkan sumber daya
dan teknologi baru.
Dalam melaksanakan Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, Desa Miagan di Tahun 2024 desa Miagan telah melakukan
perubahan pada Strutur Perangkat Desa dengan menerapkan Pola Maksimal yaitu 1 (Satu)
Sekretaris Desa, 3 (Tiga) Kepala Seksi dan 3 (Tiga) Kepala Urusan dengan
dibantu dua Kepala Kewilayahan Yaitu Kepala Dusun Miagan dan Kepala Dusun Pandean.
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Peraturan Desa Miagan Tahun telah
dituangkan dalam Peraturan
Desa Miagan Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Desa Miagan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintah Desa Miagan. selain itu ditahun 2023 Desa Miagan melalui
Indeks Desa Membangun memperoleh status sebagai desa Mandiri.